Lubukpakam(harianSIB.com)
Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Sat Reskrim Polresta Deliserdang, mengungkap dan menggagalkan pengiriman 3 orang calon marketing Judol (Judi Online) yang akan dikirim ke Kamboja, dan menetapkan seorang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Riski Akbar SIK bersama Kanit Tipidter, Iptu Jesko Siburian SH, ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Selasa (2/12/2025).
Tersangka adalah, Alpan Satriany (31) warga Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, yang dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Sementara 3 korban diantaranya seorang perempuan yang akan dikirim ke Kamboja melalui Bandara Internasional Kualanamu, adalah berinsial SP (23) warga Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang, AK (22) warga Kecamatan Pantailabu, dan seorang perempuan, STA (19) warga Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga: Polsek Tanjungmorawa Salurkan Bantuan ke Tiga Dapur Umum di Daerah Terendam Banjir Dijelaskan, tim Personel unit Tipidter yang mendapat informasi adanya pengiriman tenaga kerja Ilegal sebagai marketing Judol ke
Kamboja, melakukan penyelidikan.
Saat tiga korban dibawa tersangka tiba di parkiran Bandara Kualanamu, langsung dijegat dan diamankan, Minggu (23/11/2025) pukul 04.30 WIB.
Editor
: Wilfred Manullang