Kualanamu(harianSIB.com)
Bea Cukai Kualanamu memusnahkan 4.442 unit barang hasil penegahan dan penindakan senilai Rp519.450.813, Rabu (3/12/2025), di Lapangan Equinox Kantor Bea dan Cukai Kualanamu.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan selama lima bulan terakhir, terdiri atas perangkat telekomunikasi, produk kertas, kosmetik, obat-obatan, makanan, alat kesehatan, mesin dan peralatan, hingga produk nabati.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode: barang elektronik dan mesin dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara obat-obatan dan kosmetik dimasukkan ke drum berisi oli kotor agar tidak dapat digunakan kembali.
Baca Juga: Polisi Bongkar ‘Bunker’ Amunisi Ilegal di Meruya Utara, Dua Pelaku Ditangkap Kepala Kantor
Bea Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya, menjelaskan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil
penindakan yang telah diproses sesuai ketentuan
kepabeanan, baik karena termasuk barang larangan/pembatasan maupun tidak memenuhi kewajiban
kepabeanan.
"Barang ini sudah berstatus Barang Milik Negara (BMN) setelah ditegah petugas Bea Cukai," terangnya.