Medan(harianSIB.com)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumatera Utara dengan masyarakat Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, berakhir dengan kekecewaan.
Pasalnya, RDP tersebut hanya dihadiri perwakilan dari PTPN dan BPN Deliserdang, bukan oleh pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Baca Juga: RDP Soal Legalitas Tanah di Dusun IX Sampali, Komisi A Minta PTPN dan BPN Hadirkan Pengambil Keputusan Komisi A menegaskan, pada RDP kedua yang direncanakan digelar pada Januari 2026,
PTPN dan BPN wajib menghadirkan pengambil keputusan sekaligus membawa dokumen yang diperlukan, bukan sekadar berpartisipasi secara formalitas.
RDP ini dihadiri anggota Komisi A DPRD Sumut, yakni Dumanter Tampubolon (PDI Perjuangan), Irham Buana Nasution (Golkar), Pdt. Berkat Laoly, Zeira Salim Ritonga (PKB), dan Abdul Khair (Nasdem), mantan BPRPI. Pertemuan berlangsung pada Selasa (2/12/2025), di Gedung DPRD Sumut.