Langkat(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat tengah memverifikasi surat keterangan sakit milik mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang absen dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp20 miliar. Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Langkat, Rizki Ramdani, di Langkat, Kamis (4/12/2025).
Ramdani menjelaskan, pemanggilan ketiga terhadap Faisal masih disusun penyidik. "Saat ini penyidik masih melakukan penjadwalan internal. Waktu pemanggilan akan kami sampaikan setelah ditetapkan secara resmi," ujarnya.
Ia memastikan pihaknya telah menerima surat sakit dari Faisal. "Surat keterangan sakit telah disampaikan dan sedang diverifikasi sesuai standar pembuktian administrasi," kata Ramdani.
Terkait detail sakit dan lokasi berobat, ia menegaskan tidak dapat dipublikasikan. "Itu informasi medis pribadi yang dilindungi undang-undang. Penyidik tetap menilai alasan ketidakhadiran secara profesional," jelasnya.
Baca Juga: Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Perbankan Harus Empati pada UMKM Korban Bencana Menanggapi isu Faisal berobat ke luar negeri, Ramdani mengatakan hal itu juga masih diverifikasi. "Penyidik hanya menilai apakah alasan ketidakhadiran dapat dibenarkan menurut hukum. Jika diperlukan, akan ada panggilan ulang atau langkah hukum sesuai kewenangan KUHAP," ungkapnya.
Kasus Smartboard yang merugikan keuangan negara hingga Rp20 miliar itu menempatkan Faisal dalam sorotan publik, mengingat posisinya sebagai penanggung jawab APBD Langkat pada periode pengadaan. Wartawan berupaya menghubungi Faisal, namun nomor teleponnya tidak aktif.