Patumbak(harianSIB.com)
Sidang lapangan perkara perdata Nomor: 174/ Pdt.G /2025 / PN Lbp terkait penyerobotan tanah milik Herlina Br Sinuhaji, digelar di PT Universal Gloves (UG) Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Jumat (5/12/2025).
Sidang lapangan yang dibuka Majelis Hakim, David Sidik Harinoean Simaremare, sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota. T. Latiful, dan Daniel A.P. Sitepu, dihadiri Tergugat I, PT UG dan Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang, sementara Tergugat III, Siswati, sejak gugatan tidak pernah hadir.
Di lokasi, Daniel meminta Penggugat Herlina Br Sinuhaji, yang didampingi kuasa hukumnya, Alimusa SM Siregar, dan Sarah AP Lumbantobing, menjelaskan posisi serta batas tanah yang diklaim milik Herlina.
Baca Juga: Sidang Lapangan Gugatan Penyerobotan Tanah Warga Akan Digelar Besok di PT UG, Alimusa: Mekanismenya Telah Disampaikan Hakim "Lokasi tanah ada di Desa Patumbak Kampung yang jalan masuk selebar 4 meter telah ditembok pihak
PT UG. Jelas tindakan melawan hukum mendirikan tembok yang menutup jalan ke tanah klien kami,' ujar Alimusa, sembari menyebut tiang listrik yang ada di samping tembok
PT UG merupakan pertanda sejak dulu.
Tanah Herlina Br Sinuhaji yang luasnya 2314 M2, berbatasan dengan parit Amplas 44,5 M2 bagian Timur, Sukarman 44 5 M2 bagian Barat, Duta Mulia Lestarindo 52 M2 bagian Selatan dan PT. Universal Gloves 52 M2 bagian Utara.