Medan(harianSIB.com)
Indonesian Audit Watch (IAW) menilai rangkaian banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, sebagai bukti kegagalan sistemik negara dalam pengelolaan lingkungan.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut, ratusan korban jiwa dan jutaan warga yang terdampak merupakan konsekuensi dari pembiaran yang telah diperingatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lebih dari 20 tahun.
Menurut Iskandar, laporan hasil pemeriksaan BPK secara konsisten menemukan persoalan serupa dari tahun ke tahun, di antaranya perencanaan kebencanaan yang lemah, penyimpangan tata ruang, sistem mitigasi yang tidak berjalan optimal, serta pengawasan izin lingkungan yang tidak efektif.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Taput Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Seluruh temuan tersebut tercatat dalam LHP dan IHPS BPK, dan secara hukum dapat menjadi bukti permulaan penyidikan sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 serta ditegaskan dalam putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012.
Dalam konteks bencana di Sumatera, Iskandar menegaskan, temuan BPK mengenai pengelolaan daerah aliran sungai, kehutanan, perizinan, serta mitigasi sudah cukup untuk memulai penyidikan pidana tanpa menunggu laporan masyarakat.