Medan(harianSIB.com)
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya penetapan status bencana di Sumatera (Sumut, Sumbar dan Aceh) menjadi bencana nasional oleh Pemerintah Pusat, sehingga seluruh penanganan saat ini berjalan sporadis, tidak terkoordinasi, dan jauh dari memadai untuk skala bencana.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/12/2025), Penrad menegaskan bahwa kondisi bencana sudah memenuhi seluruh indikator bencana nasional. Jumlah korban jiwa hampir mencapai seribuan orang, ribuan lainnya hilang dan berbagai daerah masih terisolir hingga dua pekan pascakejadian.
Penrad menyebutkan sejumlah bupati terdampak, termasuk Gubernur Aceh dan Sumbar, telah menyampaikan ketidakmampuan daerah melalui surat resmi, sehingga diharapkan Gubernur Sumut juga segera mengirimkan pernyataan serupa sebagai syarat administratif penetapan bencana nasional.
Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD Tanjungbalai Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional Menurutnya, tanpa status bencana nasional, koordinasi antar-instansi menjadi lemah yang akhirnya penanganan menjadi sporadis dan tidak terkoordinasi, karena statusnya tidak dinaikkan. Padahal dampaknya sangat luas.