Medan(harianSIB.com)
Tim Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan meringkus lima pelaku penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis pertalite di tengah kondisi kelangkaan BBM pascabanjir di Kota Medan. Para pelaku terdiri dari pembeli dan operator SPBU yang diduga memanfaatkan situasi bencana untuk memperoleh pertalite tanpa izin resmi (barcode).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ainul Yaqin dan Kanit Pidsus Iptu Andik Wiratika, dalam keterangannya di Mapolrestabes, Senin (8/12/2025) petang, mengatakan penindakan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM dan tingginya harga bensin eceran.
"Ada penjual BBM eceran yang membandrol harga Rp 12 sampai Rp 15 ribu per liter. Ini ada perintah pimpinan, Cipkon Khusus terkait SPBU pascabencana," ujar Bayu.
Dua SPBU Ditindak, Operator dan Pembeli Ditangkap
Baca Juga: Pimpin Upacara di Muhammadiyah 3, Kapolrestabes Medan Ingatkan Bahaya Geng Motor dan Peredaran Narkoba Pengungkapan dilakukan di dua lokasi:
-SPBU Jalan Medan-Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada Jumat (5/12/2025)