Lubukpakam(harianSIB.com)
Tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang saat ini sedang menangani 5 kasus tahap penyelidikan yaitu proses mengumpulkan keterangan dan alat bukti lainnya, yang diduga berpotensi bisa ditingkatkan pada tahap penyidikan yaitu adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Revanda Sitepu SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Hendra Busrian SH MH dan Kasubbag Bin, Andi Sitepu selaku Plt Kasi Intelijen, kepada sejumlah wartawan, memperingati Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) Tahun 2025, Selasa (9/12/2025) di Kejari Deliserdang.
Lima kasus yang ditangani adalah dugaan tindak pidana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang tahun 2025. Dugaan tindak pidana bahan material dan upah pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deliserdang Tahun Anggaran 2023.
Dugaan tindak pidana pemberian kredit Serbaguna Mandiri, pada Bank Mandiri di wilayah Kabupaten Deliserdang Tahun 2022 hingga Tahun 2024.
Baca Juga: Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi dan UKM Terkait Kasus Korupsi MFF 2024 Dugaan tindak pidana penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) pada
SMK Negeri 1 Lubukpakam Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya, dugaan tindak pidana pada pekerjaan penyediaan jasa tenaga kerja outsourcing fungsi pengamanan oleh PT Injourney Aviation Services (IAS) Support Indonesia untuk Bandara dan sektor penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu sebelum Tahun Anggaran 2025.
Editor
: Wilfred Manullang