Medan(harianSIB.com)
Pemerhati lingkungan Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM mengeritik keras pemerintah pusat yang dinilainya terlalu lamban merespons rangkaian bencana banjir dan longsor melanda Sumatera (Provinsi Sumut, Aceh dan Sumbar), karena telah menyebabkan kerusakan yang meluas serta ribuan warga mengungsi dan sejumlah wilayah terisolasi.
"Pemerintah pusat jangan lagi ragu-ragu menetapkan bencana Sumatera menjadi bencana nasional, karena melihat kondisinya sudah jelas memenuhi kriteria bencana nasional sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, sehingga tidak lagi pantas ditangani secara biasa oleh pemerintah daerah," ujar Parlaungan Simangunsong, kepada wartawan, Rabu (10/12/2025), melalui telepon di Medan.
Menurut putra Tapanuli yang aktif di partai politik ini, bencana Sumatera ini skala kerusakannya sudah lintas provinsi, korban terus bertambah dan masih banyak desa terputus aksesnya, sehingga sangat tidak pantas lagi disebut bencana lokal. Pemerintah pusat seharusnya sudah turun tangan penuh dengan menetapkan status bencana nasional.
Mantan anggota DPRD Sumut ini juga mengingatkan, pemerintah pusat jangan terlalu terpaku pada prosedur administratif dan menunggu pengajuan formal dari kepala daerah, sementara fakta di lapangan menunjukkan situasi darurat yang membutuhkan respons cepat.
Baca Juga: ATR/BPN Waspadai Aksi Mafia Tanah Pascabencana Banjir Sumatera "Bencana tidak menunggu dokumen. Ketika rakyat kehilangan rumah, air bersih dan jaringan transportasi, negara harus hadir tanpa menunggu surat usulan dari gubernur, karena semua bisa melihat secara transparan dengan mata telanjang," ujar mantan anggota DPRD Medan dua periode ini.
Parlaungan menjelaskan, dampak bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar semakin jelas menunjukkan ketidakmampuan daerah dalam menanganinya secara mandiri. Banyak alat berat tidak dapat mencapai lokasi, logistik terhambat, sementara cuaca ekstrem masih berpotensi menimbulkan longsor susulan.