Medan(harianSIB.com)
Kuasa Hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH didampingi Sarah AP Lumbantobing, SH menyebut gugatan Perkara Perdata Nomor: 174/ Pdt.G /2025 / PN Lbp terkait penyerobotan tanah milik kliennya semakin jelas.
Hal tersebut dinyatakan Alimusa di Medan, Rabu (10/12/2025) usai mengikuti sidang lanjutan mendengarkan 2 keterangan saksi dari pihaknya sebagai penggugat yakni mantan kepala dusun (Kadus), Adhal Wardy dan Hary Sucipto di PN Lubukpakam yang dihadiri Tergugat I, PT Universal Gloves (UG) dan Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang.
"Mengenai keterangan saksi-saksi yang kami majukan di persidangan hari ini sangat menguatkan seluruh dalil gugatan dan bukti surat yang kami ajukan sebelumnya," ujarnya sembari menyebut kedua saksi tersebut menjelaskan secara terperinci dan jelas asal mula lahan milik Herlina Br Sinuhaji serta letaknya hingga dibangun.
Ia juga mengapresiasi Majelis Hakim, David Sidik Harinoean Simaremare, SH sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota. T. Latiful, SH dan Daniel A.P. Sitepu, SH yang benar-benar meminta penjelasan yang mendalam terkait asal tanah yang menjadi objek gugatan, milik Herlina Br Sinuhaji.
Baca Juga: Pemko Tanjungbalai Berangkatkan Tim Relawan Bantu Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang "Kami sebagai penggugat sangat mengapresiasi majelis hakim yang menggali kebenaran dari fakta histori tanah klien kami Ibu Herlina Br Sinuhaji," ucapnya.
Selain itu, Alimusa menyoroti Tergugat III, Siswati yang tidak pernah muncul dan yang menyebut dirinya pemilik tanah Herlina Br Sinuhaji dan dijual ke PT UG.