Langkat(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Serapuh Asli, Nazrul Hafis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2024. Penetapan ini disampaikan Kejari Langkat, Rabu (10/12/2025), setelah penyidikan dinyatakan memenuhi dua alat bukti yang sah.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT 01/L.2.25.4/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025. Tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa mark-up anggaran, pekerjaan fiktif, pemalsuan laporan pertanggungjawaban, penggelapan honor kader Posyandu, serta sejumlah perbuatan lain yang merugikan keuangan negara.
"Peran tersangka terbukti menggunakan jabatannya untuk melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Tahun Anggaran 2022-2024," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat dalam keterangannya.
Baca Juga: Polres Sergai Kirim Bantuan ke Wilayah Terdampak Bencana di Langkat, Sibolga, dan Tapteng Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten
Langkat, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp387.012.800.
Nazrul Hafis dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama sebagai subsider.