Lubukpakam(harianSIB.com)
Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di dua kecamatan, Jumat (12/12/2025) malam. Hasilnya, 16 bukan pasangan suami istri (pasutri) terjaring dalam razia tersebut.
Razia pekat dilakukan di beberapa tempat kos dan penginapan di Kecamatan Beringin dan Kecamatan Lubukpakam. Razia gabungan tersebut melibatkan Forkompincam Beringin dan Lubukpakam, Satpol PP, Babinsa, Babinkamtibmas, kepala desa hingga kepala dusun.
Usai apel di Kantor Satpol PP Deliserdang, tim gabungan bergerak menuju sasaran pertama di lokasi kos-kosan di Beringin. Di antaranya di Desa Pasar VI Kualanamu, Desa Pasar V Kebun Kelapa dan Desa Tumpatan. Sedangkan di Kecamatan Lubukpakam razia dilaksanakan di Kelurahan Lubukpakam I-II, Kelurahan Lubukpakam III serta Kelurahan Cemara.
Di Kecamatan Lubukpakam, petugas mengamankan 2 pasangan bukan pasutri dari dalam kamar kost dan di Kecamatan Beringin terdapat 14 pasangan yang bukan pasutri.
Baca Juga: PN Lubukpakam Kabulkan Pra Peradilan, Dua Tersangka Pembunuhan Dibebaskan Selanjutnya, pasangan yang terjaring razia diamankan ke Kantor
Satpol PP Deliserdang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kemudian para pasangan dipulangkan ke rumah keluarganya masing-masing.
"Razia di kos-kosan dan penginapan, subjek kegiatan yaitu pengecekan KTP dan pasangan yang tidak mempunyai hubungan suami istri," kata Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki, saat dihubungi, Sabtu (13/12/2025).