Medan (harianSIB.com)
Dalam upaya menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama wilayah Sumatera Utara.
Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan, pembatasan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.
"Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Jelang Nataru, Forkopimda Batubara Fokuskan Jaga Stabilitas Keamanan dan Harga Bahan Pokok Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dilakukan pembatasan operasional, meliputi:
- Kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih