Medan (harianSIB.com)
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menangani persoalan narkoba, salah satunya dengan mendorong pemanfaatan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) sebagai bagian dari upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui peninjauan langsung RPS yang berlokasi di Jalan Bunga Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho, Selasa (17/12/2025).
Peninjauan dilakukan usai audiensi antara Pemko Medan dan BNN Sumut yang membahas penguatan sinergi pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kota Medan. RPS tersebut diproyeksikan sebagai bentuk dukungan konkret Pemko Medan, termasuk dengan meminjamkan ruang dan fasilitas yang ada untuk dimanfaatkan sebagai tempat rehabilitasi penyalahguna narkoba.
Dalam peninjauan itu, Rico Waas bersama Kepala BNN Sumut melihat langsung seluruh bagian RPS, mulai dari ruang pelayanan, fasilitas pendukung, hingga potensi ruangan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi dan pembinaan.
Baca Juga: Remaja Yang Diduga Bunuh Ibu Kandung, Kapolrestabes Medan: Edukasi Bagi Anak Turut mendampingi Wali Kota
Medan antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M Sofyan serta Kepala Dinas Sosial Kota
Medan Khoiruddin Rangkuti.
Peninjauan tersebut juga menjadi bagian dari dorongan Wali Kota Medan terhadap pembentukan BNN Kota Medan. Dengan tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Kota Medan yang telah menjangkau 145 dari 151 kelurahan, ketersediaan fasilitas rehabilitasi dinilai sangat penting untuk mendukung upaya penanganan narkoba secara lebih masif hingga tingkat kecamatan.