Medan (harianSIB.com)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua staf/pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Rabu (17/12/2025) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penjualan aluminium alloy tahun 2018 hingga 2024.
Kedua tersangka masing-masing Dante Sinaga, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan Joko Susilo, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Mochamad Jeffry SH MH mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.
"Kedua tersangka ditahan sejak 17 Desember 2025 berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Jeffry kepada wartawan, Rabu (17/12/2025) malam, didampingi Plh Kasi Penkum dan tim penyidik Kejati Sumut.
Baca Juga: Faisal Hasrimy Datangi Kejari Langkat, Dicecar 71 Pertanyaan Jeffry menjelaskan, dari hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.
"Mereka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula harus dilakukan secara cash dan menggunakan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari," ungkapnya.