Tanjungmorawa (harianSIB.com)
Operasi lilin Toba 2025 Polresta Deliserdang menitikberatkan pengamanan pada aspek kemanusiaan, dan memperketat izin kegiatan keramaian. Kegiatan pesta mercon maupun kembang api dengan tegas dilarang.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang melalui Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H Damanik SH MH, kepada harianSIB.com, Minggu (21/12/2025).
Larangan itu disampaikan, setelah Kapolsek Tanjungmorawa melakukan pertemuan dengan pemuka Agama yang dihadiri Pc Muhammadiyah, Agama Kristen, Budha, Hindu, serta tokoh masyarakat.
Larangan itu berkaitan dengan situasi banyaknya warga yang terdampak, pasca bencana alam. Dengan tegas disampaikan, pihak Kepolisian Resort Kota Deliserdang, tidak ada mengeluarkan izin konser pada malam tahun baru, agar tidak ada eforia sebagai bentuk saling menghargai.
Baca Juga: Sukacita Natal 2025, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Melayani Masyarakat Diharapkan kepada penjual mercon dan petasan, tetap dilakukan pengawasan berkordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa. Untuk itu, pihak Kepolisian akan memperluas patroli guna mengawasi pelaksanaan pesta mercon maupun kembang api, terkhusus di tempat publik.
Selain kesiapsiagaan bencana, Polsek Tanjungmorawa memprioritaskan pengamanan ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru. Kepolisian memastikan jemaat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa gangguan. (*).
Editor
: Robert Banjarnahor