Medan(harianSIB.com)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga SE mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut agar melakukan kajian yang matang dan komprehensif sebelum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), demi menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan iklim investasi di daerah.
Hal itu disampaikan Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Senin (22/12/2025) di DPRD Sumut menanggapi kebijakan Pemprov Sumut yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik sebesar 7,9 persen atau sebesar Rp3.228.971.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut itu menegaskan, penetapan UMK memang harus mengacu pada UMP, namun tetap perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta kemampuan masing-masing daerah.
"Pemerintah kabupaten dan kota harus melakukan kajian yang matang dan komprehensif sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing dalam menetapkan UMK, dengan tetap merujuk pada ketentuan dari provinsi," ujar Zeira.
Baca Juga: Bupati Kukuhkan Pengurus FKUB Simalungun periode 2025-2030 Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan investasi di daerah, karena penetapan UMK yang terlalu tinggi berpotensi membebani pelaku usaha dan dapat menghambat masuknya investor.
"Kalau UMK ditetapkan terlalu tinggi, kita khawatir investor akan terbebani oleh biaya operasional yang besar. Padahal, investasi sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan daerah," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Sumut itu.
Editor
: Robert Banjarnahor