Medan(harianSIB.com)
Pengesahan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Medan dipastikan ditunda. Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan sepakat menunda agenda sidang paripurna yang sebelumnya dijadwalkan pada 29 Desember 2025.
Penundaan dilakukan menyusul munculnya polemik terhadap sejumlah pasal yang menuai penolakan dari masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha periklanan. Dua pasal yang dipersoalkan yakni larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak, serta larangan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari lokasi yang sama.
Dalam rapat yang digelar Senin (22/12/2025), DPRD Medan sejatinya berencana menghapus atau merevisi dua pasal tersebut setelah menerima masukan dari asosiasi pedagang dan asosiasi pengusaha periklanan. Namun, rencana itu urung dilakukan karena draf akhir Ranperda KTR terlanjur dikirim ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan telah mendapatkan nomor registrasi untuk dibahas dalam sidang paripurna pekan depan.
Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, mengakui kedua pasal tersebut memang menimbulkan polemik. Ia menilai jika dipaksakan, berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, terlebih di tengah kondisi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Transaksi Pasar Murah Pemko Medan Tembus Rp3,2 Miliar "Saya akui dua pasal ini berpolemik. Di daerah lain seperti DKI Jakarta juga tidak mencantumkan ketentuan ini. Kalau kita paksakan, bisa jadi masalah. Karena itu saya pikir jangan disahkan dulu, apalagi di tengah efisiensi dan PAD yang sedang turun," ujar Afif.
Meski Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 telah disahkan, Afif menyebut pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Medan untuk merevisi Propemperda dan memasukkan kembali Perda KTR agar dapat diperbaiki. Selain itu, Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum masuk Propemperda 2026 juga akan diusulkan dalam revisi tersebut.