Medan(harianSIB.com)
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai penyidikan dugaan korupsi tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di Sumatera Utara telah memasuki fase krusial. Menurutnya, tantangan utama bukan pada penetapan tersangka awal, melainkan sejauh mana penyidikan akan dikembangkan, termasuk kemungkinan uji pertanggungjawaban pidana korporasi.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Sejumlah tersangka telah ditetapkan dan aset bernilai ratusan miliar rupiah disita berdasarkan penetapan pengadilan. Namun, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Iskandar menjelaskan, objek perkara berupa tanah eks-HGU PTPN secara hukum dikategorikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Tanah tersebut merupakan aset negara yang tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas bebas karena memiliki fungsi sosial dan tujuan pemerataan.
Ia juga menyinggung sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini mencatat pengelolaan tanah PTPN sebagai area berisiko tinggi, terutama terkait penguasaan oleh pihak ketiga, perubahan peruntukan lahan dan potensi kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Tahan Direktur PT Inalum Dalam perkembangan penyidikan, muncul pernyataan salah satu korporasi afiliasi Ciputraland disebut berposisi sebagai investor. Menurut Iskandar, status tersebut tidak serta-merta menghapus ruang uji hukum.
Ia menegaskan, nilai kerugian negara sebesar Rp263 miliar yang beredar di publik masih merupakan perhitungan awal penyidik dan belum bersifat final secara yudisial.