Medan (harianSIB.com)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.780,6 gram brutto dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga berperan sebagai kurir, di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Senin (22/12/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu menggunakan jalur darat. Merespons informasi tersebut, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau.
Sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih yang sesuai dengan ciri-ciri target melintas di lokasi. Saat akan dilakukan penyergapan, pengemudi justru berupaya melarikan diri. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna biru dari dalam kendaraan untuk menghilangkan barang bukti.
Upaya melarikan diri berakhir ketika kendaraan pelaku masuk ke area persawahan, sehingga petugas berhasil mengamankan dua pria yang kemudian diketahui berinisial K (48) dan MD (36).
Baca Juga: Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja, Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman dan Kondusif Setelah dilakukan pencarian di lokasi, petugas menemukan kembali bungkusan plastik yang dibuang, yang berisi tiga paket narkotika jenis
sabu dengan total berat 2.780,6 gram brutto.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Xenia, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Di hadapan petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka.
Editor
: Robert Banjarnahor