Medan (harianSIB.com)
DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan mengapresiasi langkah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan yang menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penundaan tersebut dilakukan untuk meninjau ulang sejumlah pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik, khususnya terkait larangan penjualan dan reklame produk rokok.
Ketua APPSI DPD Kota Medan, Muhammad Siddiq, menilai keputusan tersebut sudah tepat dan patut diapresiasi. Ia berharap proses peninjauan ulang benar-benar mempertimbangkan keberlangsungan usaha pedagang serta kondisi ekonomi masyarakat.
"Keputusan penundaan oleh Bapemperda dan Pansus Ranperda KTR DPRD Medan sudah tepat dan layak diapresiasi, terutama karena alasan penundaannya untuk menghapus dua pasal yang berpotensi menimbulkan polemik," ujar Siddiq saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (26/12/2025).
Dua pasal yang dimaksud yakni larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan reklame rokok dalam radius 500 meter dari lokasi yang sama. Siddiq menegaskan, APPSI akan terus mengawal pembahasan Ranperda KTR Medan agar kedua pasal tersebut dihapus.
Baca Juga: Tinjau Pasal Polemik, Bapemperda dan Pansus DPRD Medan Tunda Pengesahan Ranperda KTR "APPSI akan konsisten mengawal pembahasan
Ranperda KTR Medan untuk memastikan dua pasal itu benar-benar dihapus," tegasnya.
Diketahui, DPRD Kota Medan menyebut pembahasan Ranperda KTR akan kembali dilanjutkan pada pertengahan Januari 2026. Siddiq menilai, jika pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter tetap dipertahankan, dampaknya akan sangat memberatkan pedagang pasar. Hal itu mengingat banyak pasar dan lapak pedagang di Kota Medan yang lokasinya berdekatan dengan sekolah.