Medan(harianSIB.com)
Tempat Hiburan Malam (THM) De Tonga yang beralamat di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang disegel karena tidak memiliki izin operasional.
Hal itu ditegaskan Kadis Pariwisata Medan Odi Anggia Batubara, Sabtu (27/12/2025) kepada wartawan. Disebutkannya, dulu pernah ada izinnya, namun karena adanya perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka harus mengurus izin baru. Dan izin itu belum ada sampai sekarang.
Dirincikannya, izin minuman beralkohol (Minol) De Tonga sudah berakhir pada September 2025. Sementara itu, izin bar hingga kini belum dimiliki.
Pengakuannya lagi diurus izinnya di Provinsi Sumut, namun dipertanyakan ke provinsi belum ada juga kejelasan. "Oleh karena itu, kami simpulkan izinnya tidak ada sehingga direkomendasikan untuk tidak beroperasi selama belum memiliki izin," ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPRK Aceh Terjaring Razia di THM Medan Untuk saat ini, lanjut Odi, pihaknya akan terus memantau aktivitas De Tonga guna memastikan seluruh aturan yang berlaku dipatuhi. "Segel itu berlaku sampai izinnya ada. Untuk sanksi saat ini paling hanya pidana saja, karena izinnya tidak ada. Kami juga mengimbau para pelaku usaha THM agar mematuhi semua aturan yang berlaku di Kota Medan," pungkasnya. (*)
Editor
: Robert Banjarnahor