Medan(harianSIB.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memastikan dua pasal yang sempat menuai polemik telah dicabut dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Afif Abdillah, usai Rapat Paripurna Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Medan dan Kepala Daerah atas Ranperda KTR. Dua pasal yang dicabut masing-masing mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak, serta larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari lokasi yang sama.
"Berdasarkan hasil pertemuan yang lalu dan dibawa ke rapat panitia khusus, diputuskan bahwa dua pasal tersebut dihapus dari revisi Perda KTR," ujar Afif.
Menurut Afif, apabila kedua pasal tersebut tetap dipertahankan, Perda KTR berpotensi sulit diimplementasikan dan justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menegaskan DPRD perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap pedagang dan pelaku UMKM.
Baca Juga: Apresiasi Penundaan Ranperda KTR Medan, APPSI Minta Bapemperda dan Pansus Jaga Komitmen Tinjau Ulang Pasal-pasal Polemik "Jangan sampai perda yang kita terbitkan malah menimbulkan polemik. Saya sejak awal dekat dengan pedagang dan
UMKM, mereka juga harus kita pikirkan. Kalau perda malah memberatkan, ujung-ujungnya protesnya ke kita juga," tegasnya.
Selain itu, Afif juga menyoroti potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) apabila pembatasan iklan rokok diberlakukan secara ketat. Menurutnya, meski ada berbagai opsi untuk menambah PAD, namun kebijakan yang ada saat ini jangan sampai justru mengurangi pemasukan daerah.