Binjai(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar lebih oleh bidang tindak pidana khusus. Pemulihan keuangan negara itu langsung disetorkan ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kota Binjai.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, didampingi Kasi Intelijen Noprianto Sihombing, saat konferensi pers, di Kantor Kejari Binjai, Senin (29/12/2025).
"Bidang tindak pidana khusus sepanjang tahun 2025, menyelamatkan keuangan negara Rp1,7 miliar dan masuk ke RKUD Pemko Binjai. Saat tahap penyelidikan, bidang tindak pidana khusus juga melakukan pemulihan keuangan negara Rp1,1 miliar dan juga penerimaan denda Rp50 juta," ungkap Iwan.
Kajari menjelaskan, bidang tindak pidana khusus juga melakukan penyelidikan 11 perkara dan enam penyidikan sepanjang tahun 2025 dan yang sudah masuk tahap penuntutan ada tiga.
Baca Juga: Kejari Binjai Geledah Kantor PUTR, Usut Dugaan Korupsi DBH Sawit Rp14,9 Miliar Pada bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Binjai mencatatkan ada 122 surat kuasa khusus (SKK) sepanjang tahun 2025.
"Bidang Datun, juga telah berhasil memulihkan keuangan negara dari bantuan SKK sebesar Rp870 juta," ujarnya.