Medan(harianSIB.com)
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumut dalam upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan pada, Senin (29/12/2025)di Kantor PT KAI Divre I Sumut dihadiri oleh Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho SIK SH MH dan jajaran, serta manajemen PT KAI. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan transportasi perkeretaapian yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNNP Sumut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/12/2025) mengatakan bahwa sektor transportasi memiliki peran penting dalam mencegah peredaran gelap narkotika. Mengingat kereta api merupakan salah satu moda transportasi yang banyak digunakan masyarakat.
"Melalui kerja sama ini, BNNP dan PT KAI akan bersinergi dalam kegiatan pencegahan, sosialisasi, serta deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba. Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya pengguna jasa kereta api dan para pegawai, dari ancaman narkotika," harap Brigjen Pol Tatar.
Baca Juga: BNNP Sumut Lakukan Deteksi Dini Tiga Moda Angkutan Jelang Nataru Sementara itu,
Executive Vice President PT KAI Divre I Sumut,
Sofan Hidayah menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan kesiapan PT KAI untuk mendukung program-program BNNP Sumut.
Dukungan tersebut meliputi pelaksanaan sosialisasi bahaya narkoba, tes urin bagi pegawai, serta pertukaran informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor
: Wilfred Manullang