Medan(harianSIB.com)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Terlapor I yakni PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp1,5 miliar kepada Terlapor II PT Rolls Royce Solution Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama dua anggota, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha yang dilaksanakan, Senin (29/12/2025) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Deswin Nur Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU melalui siaran pers yang diterima Kepala Kantor KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas, Selasa (30/12/2025) menyebutkan Perkara itu berawal adanya tender pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam.
Seperti diketahui, MTU (Motoren- und Turbinen-Union atau gabungan motor mesin dan turbin) merupakan mesin disel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang umumnya digunakan untuk berbagai aplikasi, termasuk kapal laut, kereta api, pembangkit listrik dan kendaraan militer.
Baca Juga: Kejagung Bidik Denda Sawit-Tambang di Kawasan Hutan Rp142,23 Triliun pada 2026 Kedua tender tersebut dimenangkan oleh Terlapor I yang mendapat dukungan dari Terlapor II. Terlapor I memenangkan Tender dengan nilai penawaran Rp42.893.834.340 untuk Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk Tipe B.
Dalam sidang, diketahui bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Persekongkolan dalam Tender.
Editor
: Wilfred Manullang