Medan(harianSIB.com)
Bank Sumut resmi memasuki fase baru penguatan kelembagaan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) menyetujui perubahan bentuk badan hukum perseroan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Keputusan tersebut diambil dalam RUPS LB yang digelar secara daring, Selasa (30/12/2025), diikuti seluruh pemegang saham.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut, Suwandi, dalam siaran tertulisnya mengatakan, perubahan bentuk hukum ini merupakan langkah strategis untuk mempertegas peran Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah.
Dengan landasan hukum dan tata kelola yang lebih kuat, katanya, Bank Sumut diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu mendorong pembangunan ekonomi regional.
"Perubahan menjadi BUMD Perseroda mempertegas mandat Bank Sumut sebagai bank milik daerah," ujarnya.
Baca Juga: Kejati Jateng Tahan Gus Yazid Ditahan dalam Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 20 Miliar Selain perubahan badan hukum,
RUPS LB juga menyetujui penyesuaian anggaran dasar perseroan agar sejalan dengan regulasi nasional dan daerah, termasuk ketentuan tata kelola
BUMD dan prinsip kehati-hatian perbankan. Penyesuaian ini dinilai penting untuk memperkuat transparansi, profesionalisme pengelolaan, serta kualitas layanan kepada nasabah.
RUPS LB juga menyetujui penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset (inbreng), serta pengangkatan Dr. H. Marahalim Harahap, M.Hum, CRM sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah, efektif setelah lulus uji kemampuan dan kepatutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).