Medan (harianSIB.com)
Yayasan Tiga Belas Bersaudara (Yatibersa) melakukan kegiatan keagamaan yaitu pengadaan/pembelian tanah perluasan Wakaf Mahabbah untuk pemakaman di Jalan Tanjung Balai Desa Paya Geli Dusun 2, Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Humas Yatibersa, Ihza Ikhwanda menyampaikan, kegiatan pengadaan tanah untuk makam itu tahap III yang berlangsung di Sei Mencirim Dusun 1 Desa Paya Geli Sunggal Deliserdang, kediaman Halimatusakdiah selaku pemilik hak atas tanah.
"Telah ditandatangani Surat Pelepasan Ganti Rugi dan kuitansi tanda terima berupa ganti rugi hak atas tanah, tertanggal untuk Pemakaman Tahap III seluas 866 M2 dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp 259.800.000," sebut Humas Yatibersa dalam relisnya ke media, Rabu (31/12/2025).
Ganti rugi diserahkan Bendahara Yatibersa Hj Indah Nurlaila Maghfiroh, SE, MM yang diwakili dan ditanda tangani Fahmi Hamdani, SH selaku Ketua Cabang Yatibersa Wilayah Sumut yang juga Ketua Panitia Perluasan Areal Tanah Wakaf Pemakaman Mahabbah.
Baca Juga: Tahun 2025 Kejari Deliserdang Setor PNBP Rp 11 Miliar Lebih Dijelaskan, sebelumnya di tahap I
Yatibersa sudah membebaskan seluas 491,4 M2 senilai Rp 147.420.000, dan Tahap II seluas 500,5 M2 senilai Rp 150.150.000, sehingga total yang dibebaskan
Yatibersa seluas 1857,9 M2 senilai Rp 557.370.000.
"Yatibersa rencananya membebaskan 2500 M2, sehingga masih tersisa lebih kurang 642,1 M2 , yang ke depan akan dibebaskan lagi tahap berikutnya," ujar Humas.