Medan (harianSIB.com)
Indonesia dinilai sedang berpacu dengan waktu dalam menghadapi kerusakan hutan yang kian mengkhawatirkan. Pemerintah dituntut bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan perambahan kawasan hutan, perkebunan sawit ilegal, serta tambang tanpa izin.
Dalam konteks itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai instrumen darurat.
Namun, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai langkah cepat penertiban tersebut tidak diimbangi dengan pengelolaan aset negara yang tertib dan akuntabel.
Menurutnya, negara kerap berhasil merebut kembali kawasan, tetapi lalai menjawab persoalan lanjutan terkait pengelolaan hukum dan keuangan atas aset yang telah ditertibkan.
Baca Juga: Selamatkan Aset Negara, Akademisi Apresiasi Satgas PKH Kembalikan Rp 6,6 Triliun "
Satgas PKH bukanlah lembaga penegak hukum. Satgas ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang
Penertiban Kawasan Hutan, dengan mandat administratif berupa penertiban dan pengamanan kawasan hutan.
Satgas PKH tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan, penyitaan, maupun perampasan aset dalam pengertian hukum pidana," tegasnya.
Dalam sistem hukum Indonesia, lanjutnya, kewenangan untuk menyita dan menentukan status hukum aset hanya dapat dilakukan oleh penyidik dan pengadilan melalui proses hukum yang sah. Persoalan muncul ketika penertiban administratif berubah menjadi penguasaan fisik dan pengalihan pengelolaan lahan tanpa putusan pengadilan, tanpa mekanisme keuangan negara, serta tanpa akuntabilitas yang jelas.