Lubukpakam(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melakukan lelang atau penjualan barang milik daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
"Pelaksanaan lelang sesuai dengan surat Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 400.A Tahun 2025, tanggal 4 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Limit Barang Milik Daerah Pemkab Deliserdang yang akan dijual secara lelang," ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap, Senin (5/1/2026).
Dijelaskannya, lelang akan dilaksanakan sejak ditayangkan pada aplikasi lelang dengan alamat domain https://www.lelang.go.id sampai batas akhir penawaran, Senin pekan depan, 12 Januari 2026, pukul 14.00 WIB (waktu server). Lelangnya sendiri dilakukan di Kantor Bupati Deliserdang.
Baca Juga: Kejati Sumut Pulihkan Aset Rp 172,78 M Lewat Pelelangan Barang Rampasan "Untuk penetapan pemenang bisa diketahui setelah batas akhir penawaran (12 Januari 2026) dan pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang," jelasnya.
Sedikitnya, ada 16 paket yang dilelang. Misalnya, satu paket kendaraan dinas terdiri dari lima unit kendaraan roda empat dengan nilai limit (batas) Rp93.656.000. Kelima kendaraan roda empat tersebut yakni, Toyota KF 80 LONG AT tahun 2001; Suzuki GC415V.AVP tahun 2005; Toyota KF 83, tahun 2002, Isuzu TBR 54 tahun 2007 dan Isuzu tahun 2006.