Medan(harianSIB.com)
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution segera menerbitkan Surat Keputuan (SK) tentang rumah terdampak bencana banjir dan longsor. Ini dilakukan untuk mempercepat penyaluran bantuan ke masyarakat yang terdampak bencana dan longsor akhir November 2025 lalu.
Sampai saat ini, ada 15 daerah yang telah menerbitkan SK Rumah Terdampak Bencana di Sumut. Sementara itu, dua daerah masih dalam proses yaitu Kabupaten Tebingtinggi dan Kota Medan, kemudian dua daerah Kabupaten Asahan dan Batubara tidak mengajukan.
"Kami akan menerbitkan SK Gubernur hari ini untuk mempercepat penyaluran bantuan ke masyarakat, sisanya akan disempurnakan, karena menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) data boleh diperbaiki ke depannya," kata Gubernur Sumut Bobby Nasution saat Rakor Pendataan Pascabencana secara virtual dengan Kemendagri dari kediaman pribadinya, Komplek Tasbih Medan, Selasa (6/1/2026).
Percepatan penerbitan SK itu diharapkan bisa mempercepat pemulihan pascabencana di Sumut. Dengan begitu, jumlah masyarakat yang tinggal di pengungsian akan berkurang, terutama untuk yang kondisi rumahnya rusak ringan dan sedang.
Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Sejumlah Alat Berat Pengamanan Libur Nataru 2025 "Masyarakat kita yang ingin kembali ke rumah, membersihkan rumah mereka, kembali beraktivitas butuh
bantuan dan ini yang disiapkan Kementerian Sosial dan BNPB, sehingga bisa mengurangi jumlah warga di pengungsian," kata Bobby Nasution.
Berdasarkan data Kementerian Sosial, mereka menyiapkan bantuan pascabencana Rp3 juta/keluarga untuk kebutuhan perabotan dan peralatan rumah tangga. Kemudian juga menyiapkan jaminan hidup Rp450 ribu/orang/bulan dalam tiga bulan, serta bantuan modal Rp5 juta/keluarga untuk rintisan usaha.
Editor
: Wilfred Manullang