Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis liquid vape di wilayah Kota Medan beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (5/1/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Penindakan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Komplek Diamond Executive Residence Cemara Asri, Kota Medan, serta di Jalan Putri Hijau tepatnya di depan Kantor Samapta Polrestabes Medan.
Baca Juga: Personel Polda Sumut Bersihkan Selokan dan Lingkungan di Tapteng Direktur Reserse Narkoba
Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi
narkotika dengan modus
liquid vape di kawasan tersebut.
"Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan secara tertutup dengan metode undercover buy. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai kurir, beserta enam unit liquid vape yang diduga mengandung narkotika," ujar Kombes Pol Andy Arisandi, Rabu (7/1/2026).
Editor
: Robert Banjarnahor