Medan(harianSIB.com)
Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi eks Pekerja Harian Lepas (PHL) yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) tetap dapat dilakukan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Rico Waas, Rabu (7/1/2026) kepada wartawan merespons kondisi di Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bahwa pencairan JHT PPPK-PW bisa dicairkan pada akhir Desember lalu.
"Syaratnya semua sama dari BPJS Ketenagakerjaan. Apabila sudah 10 tahun bekerja, menjelang pensiun itu bisa dicairkan," ujarnya.
Menurutnya, JHT bukanlah dana yang tidak bisa dicairkan sama sekali, melainkan memiliki ketentuan waktu dan persentase pencairan. Ia menyebut, setelah masa kerja 10 tahun, peserta dapat mencairkan sebagian dana JHT.
Baca Juga: Pemko Medan Kembalikan Bantuan 30 Ton Beras dari Pemerintah UEA Ditekankannya bahwa persoalan JHT
PPPK-PW bukan terletak pada pelarangan pencairan, melainkan pada pemenuhan syarat administratif dan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi sorotan terhadap Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, yang mengatur soal JHT PPPK-PW dan dinilai tidak mencantumkan tembusan kepada Wali Kota, Rico memastikan sebelum SE tersebut disebarluaskan ke seluruh perangkat daerah, telah dilakukan koordinasi dengannya.
Editor
: Wilfred Manullang