Medan (harianSIB.com)
Kenaikan tunjangan hakim berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.42 Tahun 2025 ternyata hanya berlaku bagi Hakim Karir, membuat Hakim Ad Hoc kecewa dan menyerukan kesamaan.
"Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) Medan menyerukan kesamaan dengan Hakim Karir berkaitan dengan kenaikan tunjangan berdasarkan PP No.42 Tahun 2025," ujar Usaha Tarigan SH MH, Koordinator FSHA Pengadilan Negeri Medan menyikapi seruan FSHA Pusat terkait tunjangan tersebut.
Seruan kesamaan itu sebagai wujud aksi nyata dari kegelisahan para Hakim Ad Hoc seluruh Indonesia yang merasa ditinggalkan untuk kedua kalinya melalui terbitnya PP No.42 Tahun 2025 menggantikan PP No.44 Tahun 2024 yang mengubah PP No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim (Karir).
"Sementara Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No.5 Tahun 2013 sudah 13 tahun belum berubah. Hal ini tentunya sangat mencederai rasa keadilan," jelas Usaha Tarigan.
Baca Juga: SHI Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan Hakim 142 Persen Kekecewaan itu semakin mendalam, kata
Usaha Tarigan setelah muncul pernyataan internal Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan hingga 280 persen hanya diperuntukkan bagi hakim karir. FSHA menilai, sikap tersebut mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di lembaga pengadilan.
"Kalau lembaga peradilan saja tidak adil kepada hakimnya sendiri, bagaimana public bisa berharap keadilan dari pengadilan," ujarnya.