Medan(harianSIB.com)
Pelaku usaha periklanan mengapresiasi langkah DPRD Kota Medan yang telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Apresiasi tersebut disampaikan pasca Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, menyebutkan sejumlah pasal yang sempat menuai polemik telah dihapus dari ranperda tersebut. Salah satunya adalah larangan pemasangan iklan produk rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Meski demikian, pelaku usaha meminta komitmen DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan agar penghapusan pasal-pasal berpolemik tersebut benar-benar dijalankan demi menjaga keberlangsungan ekonomi, khususnya sektor periklanan.
Hal itu disampaikan Hendri, salah satu anggota Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Medan. Menurutnya, penghapusan pasal larangan iklan rokok dalam radius 500 meter merupakan bukti Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR DPRD Medan mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bulan lalu.
Baca Juga: Pemko Medan Bersama Kemendargri Gelar Rapat Koordinasi Kerusakan Akibat Bencana Banjir "Kami sudah menyampaikan keberatan. Jika larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan disahkan, pengusaha periklanan akan merasakan dampak paling besar," ujar
Hendri, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Hendri juga mengungkapkan, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, dampaknya telah dirasakan industri periklanan di Kota Medan sepanjang 2025. Banyak vendor iklan rokok yang tidak memperpanjang kontrak pemasangan iklan di billboard dan reklame.