Palembang(harianSIB.com)
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 110.376.339.349, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel
Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, dalam siaran persnya yang dilansir ke media, Kamis (8/1/2026), uang itu diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS serta penasehat hukum tersangka WS, pada Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual Beli Perkara Kasi Penkum Vanny menjelaskan, dengan penyerahan uang sebesar Rp 110.376.339.349 tersebut, sampai saat ini Kejati
Sumsel dalam perkara tersebut telah berhasil menyelamatkan keuangan negara jumlah total Rp 616.526.339.349 .
Sebab sebelumnya,Kamis (7/8/2025), Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam perkara tersebut telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang Rp 506.150.000.000.