Galang(harianSIB.com)
Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 di awal tahun.
Penyerahan SPPT PBB-P2 yang dilakukan langsung Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, di Kantor Camat Galang, Jumat (9/1/2026), menjadi langkah konkret transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, tertib, dan transparan. Sebab, selama ini penyaluran SPPT baru dilakukan pada Maret atau April.
Penyerahan SPPT PBB-P2 di awal tahun merupakan langkah konkret transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, tertib dan transparan. Sebab, selama ini penyaluran SPPT baru dilakukan pada Maret atau April.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Panen Jagung di Aekkuo, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional 2026 "Baru tahun inilah SPPT PBB diserahkan di awal Januari. Ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki pelayanan publik dan memberi kepastian sejak awal tahun kepada masyarakat," tegas Bupati.
Kecamatan Galang dipilih sebagai lokasi penyaluran perdana karena tingkat penerimaan PBB masih tergolong rendah dibanding kecamatan lain.