Medan(harianSIB.com)
Advokat Ranto Sibarani meminta seluruh ahli waris pendiri Yayasan Sari Mutiara Medan untuk bersama-sama menyelesaikan kewajiban pinjaman bank yang digunakan bagi operasional Rumah Sakit (RS) Sari Mutiara, namun tercatat atas nama salah satu ahli waris, dr Tuahman Purba.
Menurut Ranto, seluruh anak kandung almarhum Washington Purba dan almarhumah Sauriah Sitanggang memiliki hak yang setara dalam pengelolaan harta warisan dan kepengurusan yayasan. Karena itu, aset maupun kewajiban yayasan semestinya menjadi tanggung jawab bersama para ahli waris.
"Semua ahli waris memiliki hak yang setara. Maka penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan aset dan kewajiban yayasan, termasuk pinjaman bank, seharusnya diselesaikan bersama," kata Ranto selaku kuasa hukum dr Tuahman Purba kepada wartawan di Medan, Sabtu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, pinjaman di Bank Mandiri tersebut digunakan untuk operasional RS Sari Mutiara di Jalan Kapten Muslim, Medan. Namun hingga kini pinjaman belum dilunasi, sementara rumah sakit sudah tidak lagi beroperasi.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Tewas Usai Diduga Tersenggol Truk di Lubukpakam Akibatnya,
dr Tuahman Purba sebagai pihak yang tercatat dalam perjanjian kredit dimintai pertanggungjawaban oleh pihak bank.
"Pinjaman itu untuk kepentingan rumah sakit yang berada di bawah yayasan. Tetapi perjanjian kredit tercatat atas nama klien kami. Saat ini klien kami yang ditagih oleh pihak bank," ujarnya.