Medan(harianSIB.com)
Dinas Pariwisata Medan memberi peringatan keras kepada manajemen tempat hiburan malam De'Tonga karena belum menyelesaikan proses perizinan yang diwajibkan regulasi terbaru.
Kadis Pariwisata Medan, M Odi Anggia Batubara, mengatakan, pihaknya telah melayangkan imbauan terakhir kepada pihak pengelola. Meski pihak De'Tonga mengaku sedang dalam proses pengurusan izin, namun hingga saat ini dokumen tersebut belum kunjung tuntas.
"Ini imbauan terakhir, mengingat perizinan yang dimiliki De'Tonga memang belum selesai. Mereka sudah melakukan proses, namun kami akan meneruskan ini kepada instansi terkait di tingkat provinsi, seperti Dinas Pariwisata Provinsi dan PTSP Provinsi," ujarnya saat mendatangi langsung tempat hiburan malam yang berada di Jalan Sei Belutu, Medan Selayang, Sabtu (10/1/2026).
Dijelaskannya, permasalahan utama terletak pada belum adanya migrasi perizinan ke sistem terbaru, yaitu Online Single Submission (OSS). Selain itu, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kategori bar atau tempat hiburan malam belum dikantongi pihak pengelola.
Baca Juga: Polrestabes Medan Rekomendasi Penutupan Dua THM Diduga Tempat Peredaran Narkoba Karena jenis usaha De'Tonga masuk dalam kategori perizinan menengah tinggi, maka ada kewenangan oleh Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu,
Dinas Pariwisata Medan akan terus berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pihak Dinas Pariwisata memberikan tenggat waktu hingga esok hari bagi pengelola untuk menunjukkan itikad baik dalam pemenuhan regulasi tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan perizinan tetap tidak terpenuhi, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)