Medan (harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (KDH) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat hendak dikembangkan.
Pelaku Maratur Simanjuntak (33) warga Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, ditangkap pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Gunung Mahameru, Kecamatan Medan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2026) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Radot Sinaga (59) warga Jalan Masjid Taufik Gang Rukun, Kelurahan Tegal Tejo, Kecamatan Medan Timur yang rumahnya dibobol saat ditinggal mudik.
"Korban pergi mudik sejak 26 Desember 2025 ke Porsea. Saat kembali ke rumah pada 6 Januari 2026, korban melihat kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang miliknya hilang. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur," ujar Iptu Fajri.
Baca Juga: Residivis Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kabanjahe Berdasarkan laporan tersebut lanjutnya, Unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Gunung Mahameru, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Petugas kemudian langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
"Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.
Editor
: Robert Banjarnahor