Medan(harianSIB.com)
Ombudsman Sumut mengapresiasi program Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menggratiskan biaya pendidikan bagi peserta didik di Kepulauan Nias dan daerah terdampak bencana.
Demikian dikatakan Kaper Ombudsman Sumut Herdensi Adnin kepada wartawan di Medan, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat khususnya dalam menjamin keberlangsungan akses pendidikan di tengah kondisi darurat.
Disebutkan, pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang harus tetap terpenuhi, termasuk dalam situasi bencana. Oleh karena itu, kebijakan penggratisan biaya sekolah ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan.
Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun: Ombudsman Sumut Terima 769 Pengaduan Sepanjang 2025, Kantor Pertanahan Paling Banyak Dilaporkan Katanya,
Ombudsman Sumut menilai selama ini iuran sekolah pada satuan pendidikan negeri cenderung bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 52 huruf (e) dan (h) PP Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan misalnya menyebutkan, pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : huruf (e) tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; (h). tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Pada kenyataanya iuran sekolah ditetapkan oleh komite dan sekolah secara merata kepada semua siswa/i atau peserta didik dan/atau orang tua siswa dan cenderung abai terhadap kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Editor
: Wilfred Manullang