Medan (harianSIB.com)
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Selasa (13/1/2026) malam, menahan JS (Joko Sutrisno) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), setelah ditetapkan tersangka Perkara Dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Aluminium Tahun 2018 sampai Tahun 2024.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Aspidsus Kejati Sumut Arif Kadarman SH MH, Selasa (13/1/2026) malam, mengatakan, penetapan tersangka tersebut pengembangan penyidikan setelah pada 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025, penyidik menetapkan dan menahan 3 orang tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Penyidik Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Terkait Pengalihan 8.077 Ha Tanah PTPN Jadi Perumahan ke JPU Pidsus Deliserdang Kasi Penyidikan Arif Kadarnan SH MH didampingi Kordinator B Ginting SH dan tim jaksa penyidik saat keterangan pers di lantai 1 Kejati Sumut, Selasa (13/1/2026) malam.(Foto:dok,/Martohap Simarsoit)
Editor
: Wilfred Manullang