Medan (harianSIB.com)
Belasan massa menamakan kelompoknya dari AMPK (Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi) Sumut, aksi unjuk rasa atau demo di depan pintu gerbang Kejati Sumut, Kamis (15/1/2026).
Dalam aksinya pengunjuk rasa melalui pengeras suara dan dalam selebaran tertulis, menyampaikan informasi tentang dugaan praktek pungutan liar (pungli) terhadap tenaga pendamping profesional (TPP) di Tingkat Provinsi Sumut di beberapa kabupaten/kota yang terdapat pada SK 733 untuk tahun 2026.
Untuk itu pengunjuk rasa meminta Kejati Sumut agar melakukan pengusutan dengan memanggil dan memeriksa Kordinator Provinsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (Korprov TAPM) Sumut sebagai pucuk pimpinan, atas dugaan penyelewengan terhadap pendamping desa pada SK 733 tahun 2026.
Pengunjuk rasa juga mendesak BPSDM Kemendes PDT untuk segera mencopot Korprov TAPM Sumut guna mencegah intimidasi terhadap para pendamping desa.
Baca Juga: Tolak Pilkada DPRD, Hasyim: Demokrasi Tak Boleh Dikuasai Elite Kemudian mendesak adanya transparansi dalam proses perpanjangan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2026.
Selanjutnya meminta penegak hukum mengusut dugaan penghentian kontrak TPP secara sepihak karena penolakan pemberian setoran kepada oknum di tingkat provinsi maupun Kemendes.
Editor
: Robert Banjarnahor