Medan (harianSIB.com)
Yayasan Sari Mutiara melalui kuasa hukumnya memberikan penjelasan atas pemberitaan yang berkembang terkait pengelolaan yayasan, pembagian warisan keluarga, serta pinjaman Rumah Sakit Sari Mutiara.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.
Kuasa hukum Yayasan Sari Mutiara, Bambang S. Maryanto, menegaskan bahwa pengelolaan yayasan saat ini dijalankan oleh Parlindungan Purba selaku ketua yayasan, sesuai dengan wasiat orangtuanya, almarhum Washington Purba dan almarhumah Sauriah Sitanggang.
"Yang pertama dapat kami sampaikan, berkaitan dengan harta warisan dari almarhum orangtua telah dilaksanakan pembagiannya berdasarkan Akta Kuasa Budel dan Surat Wasiat," ujar Bambang mewakili Parlindungan Purba, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Peduli Korban Bencana Tapteng Bambang menjelaskan, isu adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembagian warisan keluarga tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa seluruh pembagian hak keluarga besar telah dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam dokumen wasiat yang sah.
Terkait pinjaman Rumah Sakit Sari Mutiara ke Bank Mandiri, Bambang menerangkan bahwa proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit dilakukan oleh dr Tuahman Purba, yang pada saat itu mengelola rumah sakit tersebut.