Jakarta (harianSIB.com)
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian menyoroti lambannya pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat.
Penegasan tersebut disampaikan Penrad Siagian kepada wartawan, Jumat (16/1/2026) seusai mengikuti Rapat Paripurna DPD RI Masa Sidang III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengingat, sudah lebih dari sepekan sejak Keppres diterbitkan, belum terlihat langkah konkret dari Satgas yang dibentuk pemerintah.
"Sudah lebih dari satu minggu Keppres keluar, tetapi saya tidak menemukan apa pun yang sudah dikerjakan oleh satgas. Kalau tidak didorong, jangan-jangan tidak bekerja. Padahal, ketika Satgas lamban, yang paling menderita masyarakat korban bencana," kata Senator Asal Sumut ini.
Penrad menilai DPD RI perlu segera membentuk instrumen pengawasan, baik dalam bentuk Satgas, Panitia Khusus (Pansus), maupun mekanisme lain, guna mendorong percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.
Baca Juga: Satgas Nataru 2025/2026 Ditutup, Pasokan Energi Sumbagut Tetap Aman Menurutnya, tanpa pengawasan dan dorongan kuat dari
DPD RI sebagai representasi daerah, kerja
Satgas berpotensi berjalan lambat dan berdampak langsung pada berlarutnya penderitaan masyarakat.
Penrad juga mengkritisi substansi Keppres yang dinilai belum merinci secara jelas aspek pembiayaan, besaran anggaran, serta objek rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan ditangani, sebab dampak bencana tidak hanya menyangkut infrastruktur publik seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan perkantoran, tetapi juga rumah warga serta hilangnya mata pencaharian masyarakat.