Medan (harianSIB.com)
Anggota Komisi A DPRD Sumut Pdt Berkat Kurniawan Laoli SPd MIP mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan proyek perumahan Citraland di Kabupaten Deliserdang, hingga perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Desakan itu disampaikan Berkat Kurniawan Laoli kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026), melalui telepon menjelang dimulainya persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan pekan depan.
Menurut politisi muda Partai NasDem ini, penghentian sementara pembangunan bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses hukum, menjaga rasa keadilan publik, serta mencegah lahirnya persoalan hukum baru di kemudian hari.
"Pembangunan Citraland harus distop total sampai ada putusan pengadilan yang inkrah. Jika pembangunan terus berjalan, seolah-olah tidak ada persoalan hukum, padahal negara sudah dirugikan ratusan miliar rupiah," tegas Berkat.
Baca Juga: Terungkap di Sidang Tipikor: Pertamina Bayar Sewa Terminal BBM Merak Rp 2,9 Triliun Ia menilai, kelanjutan proyek di tengah proses hukum berpotensi memperkeruh situasi dan mengaburkan tanggung jawab para pihak yang terlibat.
Berkat juga mengingatkan agar penegakan hukum dalam kasus ini tidak berhenti pada pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi penyidik harus mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum di lingkungan PTPN maupun manajemen pengembang.