Medan(harianSIB.com)
Perkara dugaan korupsi terkait Penjualan/Pengalihan Lahan/Tanah PTPN I Regional I (dulu PTPN II) oleh PT NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 Ha, segera disidangkan Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Adapun terdakwa korupsi yang akan disidangkan sesuai berkas perkara yang diterima PN Medan dari jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 4 orang, dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Medan telah menetapkan majelis hakim yang menyidangkan.
"Benar, untuk menyidangkan perkara tersebut sudah ditetapkan majelis hakimnya," sebut Humas PN Medan Soniady Drajat Sudarisman lewat pesan singkatnya, Minggu (18/1/2026) malam.
Bahkan, lanjut dia, majelis hakim yang menangani perkara tersebut sudah mengagendakan jadwal persidangan yaitu pada Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Berkat Kurniawan Laoli Desak Pemerintah Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Citraland Deliserdang "Sidang sudah diagendakan pada Rabu 21 tanggal Januari 2026," sebut Humas PN Medan.
Adapun ke empat orang tersebut berkas perkara terpisah yaitu; 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama (an) Irwan Peranginangin, 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn an. Iman Subakti, 3/Pid.Sus-TPK/ 2026/PN Mdn an. Abdul Rahim Lubis dan 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn an. Askani SH MH.
Editor
: Robert Banjarnahor