Medan(harianSIB.com)
Ombudsman Sumut menyesalkan sikap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut yang melarang wartawan masuk ke Kantor Dinas Pendidikan Sumut. Sebab, kantor itu merupakan lembaga pendidikan yang melayani publik secara terbuka dan transparan kepada masyarakat luas termasuk wartawan.
Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sumut Herdensi Adnin kepada wartawan menyikapi pernyataan Kadisdik Sumut yang melarang wartawan masuk ke Kantor Dinas Pendidikan Sumut, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, instansi pemerintah yang menangani sektor atau bidang pendidikan di Sumut juga harus membuka ruang terhadap siapa saja termasuk wartawan. Jika ternyata tidak terbuka dan transparan berarti ada persoalan atau masalah yang ditutup-tutupi.
Ditegaskannya, Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution sebaiknya memanggil Kadisdik Sumut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait dukungannya terhadap program pendidikan dan statemen media sebagai mitra berperan sebagai kontrol sosial dan silaturahmi dengan insan pers harus dijalin.
Baca Juga: Ombudsman Sumut Apresiasi Program Gubernur Sumut Gratiskan Biaya Pendidikan di Kepulauan Nias dan Daerah Terdampak Bencana Ombudsman Sumut memiliki kewenangan memanggil Kadis Pendidikan Sumut
Alexander Sinulingga untuk dimintai keterangan terkait sikapnya melarang wartawan masuk ke Kantor Dinas Pendidikan Sumut.
Kendati demikian, lanjutnya, jika ada masyarakat terutama wartawan atau media massa yang merasa keberatan atas sikap pejabat pendidikan di Sumut ini disarankan mengadu atau melaporkan ke Perwakilan Ombudsman Sumut guna ditindaklanjuti.