Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Ditreskrimum menghentikan proses penyelidikan dugaan pelecehan yang dilaporkan Si melalui laporan informasi No: LI/149/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 21 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan No: SP.Lidik/1083/VII/Ditreskrimum tertanggal 25 Juli 2025.
Penghentian penyelidikan berdasar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Sumut Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/1083/XII/Res.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Desember 2025 dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana karena kurangnya bukti permulaan.
Menanggapi diterbitkannya SP3, Datuk Syahrial sebagai pihak terlapor merasa bersyukur sebab apa yang dituduhkan kepada dirinya tidak berdasar.
Baca Juga: Polres Belawan Tangkap 2 Remaja Pelaku Begal Motor di Hamparan Perak "Saya sangat puas hasil kerja penyelidikan
Polda Sumut dan sangat bersyukur karena sesuai dengan fakta yang dituduhkan itu tidak pernah terjadi," ujarnya, Minggu (18/1/2026).
Datuk mengatakan dengan tegas tetap melanjutkan langkah hukum atas laporannya di Polsek Helvetia terkait pencemaran nama baik dan fitnah.